Hakim Agung Hadir di UPY, Mahasiswa Hukum Bisnis Dalami Praktik Kepailitan dan Penyelesaian Sengketa
Belajar hukum tidak cukup hanya memahami pasal dan teori di dalam buku. Mahasiswa juga perlu melihat bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan langsung dengan persoalan nyata. Semangat tersebut dihadi…
oleh Humas UPY

Belajar hukum tidak cukup hanya memahami pasal dan teori di dalam buku. Mahasiswa juga perlu melihat bagaimana hukum bekerja ketika berhadapan langsung dengan persoalan nyata. Semangat tersebut dihadirkan Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Bisnis dan Hukum (FBH) Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) melalui kuliah umum yang menghadirkan Yang Mulia Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn., Hakim Agung Kamar Perdata Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Kuliah umum bertema “Kepailitan dan Perlindungan Hukum dalam Penyelesaian Sengketa Bisnis: Perspektif Peradilan dan Praktik Perkara di Mahkamah Agung” tersebut berlangsung di Ruang Multimedia Lantai 3 Gedung Pusat UPY, Sabtu (26/9/2026).
Kegiatan diikuti mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis dari angkatan 2024/2025, 2025/2026, dan 2026/2027. Hadir pula jajaran dosen Prodi Hukum Bisnis, yakni Dr. Ari Retno Purwanti, S.H., M.H., Adv. Karina Amanda Savira, S.H., M.H., Suci Damayanti, S.H., M.H., Febria Gupita, S.H., M.H., dan Vidya Devia Ardania, S.H., M.Kn., serta Admin Prodi Hukum Bisnis Elsa Nur Safitri, S.Pd. Kegiatan turut dihadiri Wakil Dekan II FBH UPY Baniady Gennody Pronosokodewo, S.E., M.Si.
Ketua Program Studi Hukum Bisnis UPY, Adv. Dr. Sigit Handoko, S.H., M.H., C.Me., menilai kehadiran Hakim Agung Agus Subroto memberikan pengalaman akademik yang bernilai bagi mahasiswa.
Menurutnya, perspektif langsung dari praktisi di lingkungan peradilan tertinggi dapat membantu mahasiswa memahami persoalan sengketa bisnis secara lebih utuh, terutama perkara kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
“Mahasiswa Hukum Bisnis perlu memahami tidak hanya law in books, tetapi juga law in action, atau bagaimana hukum bekerja dalam praktik penyelesaian sengketa bisnis,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, persoalan kepailitan tidak semata-mata berkaitan dengan penerapan aturan. Di dalamnya terdapat berbagai kepentingan yang saling berhadapan, mulai dari hubungan debitor dan kreditor, perlindungan hukum, keberlangsungan usaha, hingga proses pertimbangan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
Dalam paparannya, Dr. Agus Subroto, S.H., M.Kn. mengajak mahasiswa memahami kepailitan dari perspektif praktik peradilan. Kepailitan pada prinsipnya merupakan sita umum terhadap kekayaan debitor yang telah dinyatakan pailit. Pengurusan dan pemberesan harta tersebut dilakukan oleh kurator dengan pengawasan Hakim Pengawas.
Kepailitan menjadi salah satu mekanisme hukum dalam penyelesaian persoalan utang-piutang dalam hubungan bisnis antara debitor dan kreditor.
Dalam konteks pengajuan permohonan pernyataan pailit, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya, debitor memiliki sedikitnya dua kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo serta dapat ditagih.
Hakim Agung Agus Subroto juga menjelaskan mengenai prinsip pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan. Prinsip tersebut berkaitan dengan pembuktian bahwa persyaratan kepailitan telah terpenuhi berdasarkan fakta atau keadaan yang dapat dibuktikan secara sederhana.
Pembahasan kemudian berlanjut pada perbedaan peran antara Hakim Pemutus dan Hakim Pengawas. Hakim Pemutus berwenang memeriksa dan memutus perkara permohonan pernyataan pailit maupun PKPU, termasuk sejumlah perkara yang berkaitan dengan proses kepailitan.
Sementara itu, Hakim Pengawas memiliki tugas mengawasi proses pengurusan dan pemberesan harta pailit. Dalam persoalan tertentu yang berkaitan dengan pengurusan dan pemberesan tersebut, pengadilan perlu mendengarkan pendapat Hakim Pengawas sebelum mengambil keputusan.
Salah satu pembahasan yang menarik perhatian mahasiswa adalah mengenai peran kurator. Dalam proses kepailitan, kurator memiliki tanggung jawab melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kondisi tertentu, kegiatan usaha perusahaan yang telah dinyatakan pailit masih dimungkinkan untuk dilanjutkan dengan izin Hakim Pengawas. Langkah tersebut dapat dipertimbangkan untuk menjaga atau meningkatkan nilai harta pailit, menghindari potensi kerugian yang lebih besar, sekaligus memberikan peluang penyelesaian kewajiban kepada kreditor secara lebih optimal.
Diskusi semakin hidup ketika mahasiswa mengajukan pertanyaan mengenai praktik kepailitan dan profesi kurator. Salah satu hal yang dibahas adalah persyaratan menjadi kurator, yang membutuhkan keahlian khusus dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit serta pemenuhan persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 70 ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kurator perseorangan antara lain harus berdomisili di Indonesia, memiliki keahlian khusus yang diperlukan dalam pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit, serta terdaftar pada kementerian yang memiliki tugas dan tanggung jawab di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
Kuliah umum tersebut menjadi ruang belajar yang mempertemukan teori akademik dengan pengalaman nyata dari dunia peradilan. Bagi mahasiswa Hukum Bisnis UPY, kesempatan berdialog langsung dengan Hakim Agung memberikan perspektif yang lebih dekat mengenai bagaimana hukum diterapkan dalam perkara bisnis.
Kegiatan ini sekaligus memperkuat komitmen Program Studi Hukum Bisnis UPY untuk menghadirkan pembelajaran yang relevan dengan kebutuhan dunia profesional. Mahasiswa tidak hanya diarahkan untuk memahami aturan secara normatif, tetapi juga dilatih membaca persoalan hukum secara kritis, kontekstual, dan solutif.
Melalui pengalaman belajar semacam ini, UPY terus mendorong mahasiswa agar memiliki bekal keilmuan sekaligus kesiapan menghadapi kompleksitas dunia hukum bisnis—karena menjadi insan hukum yang profesional bukan hanya tentang menguasai hukum, tetapi juga memahami bagaimana hukum memberi perlindungan, menghadirkan keadilan, dan bekerja di tengah kehidupan nyata.
