
alam upaya memperbarui dan menyesuaikan nomenklatur program studi dengan perkembangan kebijakan pendidikan tinggi di Indonesia, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah V Yogyakarta menyampaikan informasi penting kepada seluruh pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta di wilayah kerjanya.
Melalui surat resmi, LLDIKTI Wilayah V memberitahukan bahwa telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 96/B/KPT/2025 tentang Nama Program Studi pada Jenis Pendidikan Akademik dan Pendidikan Profesi. Keputusan terbaru ini merupakan pemutakhiran dari Keputusan Dirjen Diktiristek Nomor 163/E/KPT/2022 yang sebelumnya menjadi acuan dalam penetapan nama-nama program studi.
Dalam surat tersebut, LLDIKTI Wilayah V mengimbau agar setiap perguruan tinggi menyebarluaskan informasi ini kepada satuan kerja terkait serta menjadikan keputusan tersebut sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan administrasi akademik dan pengelolaan program studi di lingkungan masing-masing.
Salinan resmi Keputusan Dirjen Dikti Nomor 96/B/KPT/2025 dapat diunduh melalui tautan yang disediakan dalam surat pemberitahuan, atau melalui laman resmi LLDIKTI Wilayah V.
Dengan adanya pembaruan ini, diharapkan pengelolaan program studi di seluruh perguruan tinggi semakin selaras dengan standar nasional serta mendukung peningkatan mutu pendidikan tinggi di Indonesia.
Berikut informasi selengkapnya silahkan di Unduh