LLDIKTI Wilayah V Gelar Sosialisasi Kebijakan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN)

Dalam upaya mempercepat digitalisasi sistem pendidikan, kebijakan baru terkait penomoran ijazah dan sertifikat profesi kini menjadi topik hangat yang banyak dibicarakan di kalangan perguruan tinggi. Kebijakan ini lebih dari sekadar perubahan administratif—ini adalah langkah besar untuk memastikan sistem pendidikan tinggi di Indonesia lebih transparan, efisien, dan berstandar internasional. Untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah V (LLDIKTI Wilayah V) menggelar sosialisasi tentang Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) serta Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024.

Acara yang berlangsung pada 22 Mei 2025 ini dibuka oleh Kepala LLDIKTI Wilayah V, Prof. Setyabudi Indartono M.M., Ph.D. Dalam sambutannya, beliau menekankan pentingnya seluruh perguruan tinggi untuk memahami dengan baik kebijakan baru ini agar tidak ada kesalahan administratif di masa depan.

“Perubahan besar dalam kebijakan pendidikan tinggi ini menuntut kita semua untuk siap beradaptasi, terutama terkait dengan penomoran ijazah dan sertifikat profesi yang kini semakin terintegrasi secara digital. Kami berharap semua perguruan tinggi bisa segera menyesuaikan data dan prosedur mereka dengan regulasi yang baru, agar pelaksanaan ke depan lebih lancar,” ungkap Prof. Setyabudi.

Sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber yang ahli di bidangnya, di antaranya:

  • Bapak Kevin Marbun, Kasubdit Penjaminan Mutu Direktorat Belmawa, Ditjen Diktiristek, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, yang hadir secara daring dan memberikan gambaran umum tentang regulasi baru serta tantangan yang akan dihadapi dalam implementasi PISN dan ijazah elektronik.
  • Ibu Dhaniek Wardhanie Ratnaningrum, Penanggung Jawab Pengajuan Kualifikasi dan Kerangka Kualifikasi Internasional, yang menjelaskan bagaimana kebijakan baru ini berhubungan dengan pengakuan internasional terhadap ijazah yang dikeluarkan perguruan tinggi.
  • Bapak Rifqi A’Zhom Muta’allimim, Staf Pengajuan Kualifikasi dan Kerangka Kualifikasi Internasional, yang memberikan penjelasan lebih mendalam tentang teknis verifikasi data dan masalah yang sering terjadi dalam sinkronisasi data.

Salah satu hal penting yang dibahas dalam sosialisasi ini adalah ijazah elektronik. Saat ini, meski penggunaan tanda tangan elektronik sudah mulai berlaku, bentuk lengkap ijazah digital (e-ijazah) masih dalam pengembangan dan akan diatur lebih lanjut dalam regulasi mendatang. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2024 sendiri masih dalam tahap revisi untuk menyempurnakan berbagai aspek yang dirasa perlu diperbaiki.

Tak hanya itu, LLDIKTI juga menjelaskan bahwa sistem PISN kini dilengkapi dengan validator khusus untuk program studi kesehatan seperti kedokteran dan kedokteran gigi, untuk memastikan bahwa masa studi mahasiswa sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran (SNDikDok). Ini tentu menjadi kabar baik bagi perguruan tinggi yang ingin memastikan ijazah yang diterbitkan sesuai dengan standar yang berlaku.

Selain membahas tantangan teknis, para peserta juga diberi kesempatan untuk bertanya langsung kepada narasumber terkait masalah yang mereka hadapi di institusi masing-masing. Banyak pertanyaan seputar masalah eligibilitas mahasiswa, masa studi yang tidak terbaca, hingga status akreditasi yang tidak sinkron yang menjadi isu di berbagai perguruan tinggi.

Satu hal yang juga ditekankan adalah pentingnya Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI). Seiring dengan perubahan ini, SKPI kini wajib dilampirkan bersama ijazah, yang memberikan gambaran lebih lengkap tentang capaian pembelajaran mahasiswa selama masa studi.

Dari kegiatan ini, peserta mendapatkan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur penomoran ijazah, PISN, serta ijazah elektronik. Semua arahan yang diberikan diharapkan dapat membantu perguruan tinggi dalam menghadapi perubahan ini dengan lebih siap, sekaligus mewujudkan pendidikan tinggi yang lebih akuntabel, transparan, dan sesuai dengan standar internasional.

sumber: https://lldikti5.kemdikbud.go.id/home/detailpost/transformasi-ijazah-digital-lldikti-wilayah-v-siapkan-perguruan-tinggi-hadapi-era-baru-pendidikan