
Yogyakarta, 22 April 2025 – Universitas PGRI Yogyakarta (UPY), melalui Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), menggelar kegiatan Penyebarluasan Informasi Kekayaan Intelektual (KI) dan Sosialisasi Apostille pada Selasa, 22 April 2025, di Ruang Multimedia UPY. Kegiatan ini melibatkan dosen dan mahasiswa UPY serta narasumber dari Guru Kekayaan Intelektual (RuKI), yang berbagi pengetahuan dan pengalaman mengenai aspek legalitas dan perlindungan hak atas karya ilmiah, produk, dan inovasi.
Hadir juga di antaranya Kepala LPPM UPY, Dr. Marti Widya Sari, S.T., M.Eng, yang membuka acara dengan sambutannya, serta Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham DIY, Eem Nurmanah, S.Sos, M.Si, yang juga memberikan sambutan. Keduanya menyampaikan betapa pentingnya perlindungan terhadap karya intelektual, terutama bagi para akademisi yang terlibat dalam riset, pengembangan produk, dan publikasi ilmiah.
Tujuan utama dari kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pemahaman sivitas akademika, khususnya dosen dan mahasiswa, tentang pentingnya perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) di tengah berkembangnya dinamika inovasi dan kreativitas di era digital. Dalam sesi diskusi yang berlangsung antusias, peserta diberikan informasi terkait langkah-langkah untuk mendaftarkan hak kekayaan intelektual, serta bagaimana proses Apostille dapat berperan dalam pengesahan dokumen internasional.
Antusiasme peserta sangat terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan selama sesi diskusi. Mahasiswa dan dosen dari berbagai program studi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat, terutama bagi mereka yang terlibat dalam pengembangan produk, penelitian, dan karya tulis ilmiah. Para peserta menyadari bahwa kreativitas dan inovasi harus diimbangi dengan pemahaman yang baik mengenai legalitas serta perlindungan hak atas karya yang dihasilkan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap mahasiswa dan dosen UPY tidak hanya kreatif, tetapi juga semakin sadar akan pentingnya perlindungan hukum atas karya mereka. Ini adalah langkah awal yang penting dalam mewujudkan iklim akademik yang tidak hanya produktif, tetapi juga melindungi hasil karya intelektual mereka,” ujar Retno Widati, SH, MPA, salah satu narasumber dari Guru Kekayaan Intelektual (RuKI).
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi titik awal bagi mahasiswa dan dosen untuk lebih memahami aspek hukum yang menyertai karya-karya ilmiah mereka. Kegiatan ini tidak hanya memberikan pengetahuan, tetapi juga membuka wawasan mengenai pentingnya memperhatikan legalitas dalam setiap karya yang dihasilkan.