
Yogyakarta, 21 Oktober 2025 — Universitas PGRI Yogyakarta (UPY) secara resmi meluncurkan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) yang sekaligus disertai dengan sosialisasi pentingnya perlindungan kekayaan intelektual bagi akademisi. Acara peluncuran berlangsung di ruang Rektorat Kampus UPY pada Selasa (21/10) dan dihadiri oleh perwakilan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) DIY, pengurus yayasan, serta jajaran pimpinan universitas.
Peluncuran Sentra KI ini menjadi langkah strategis UPY dalam memberikan perlindungan hukum terhadap berbagai karya cipta di lingkungan kampus—baik yang dihasilkan oleh dosen, mahasiswa, maupun lembaga.
“Sentra Kekayaan Intelektual di UPY bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum terhadap semua karya, baik karya mahasiswa, dosen, maupun kampus. Sentra ini juga akan memfasilitasi proses pengurusan pendaftaran kekayaan intelektual sampai ke Kanwil Kemenkumham. Kami berharap sentra yang telah dibentuk dapat memaksimalkan struktur yang sudah ada tanpa menambah struktur baru, serta dapat mendorong inovasi sekaligus menjalin kerja sama dengan mitra,”
ujar Wakil Rektor I UPY, Ahmad Riyadi, M.Kom., dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Rektor UPY, Prof. Dr. Paiman, M.Pd., menyerahkan Surat Keputusan (SK) Sentra KI UPY kepada Dr. Nina Widyaningsih, M.Hum. selaku penanggung jawab.
Sementara itu, Ketua Pengurus Yayasan Pembina UPY, John Sabari, M.Si., menyambut baik pembentukan Sentra KI tersebut.
“Kami berharap keberadaan sentra kekayaan intelektual ini dapat mendorong UPY semakin maju dan berkembang. Dukungan serta bimbingan dari semua pihak sangat dibutuhkan agar sentra ini dapat berjalan optimal,” ungkapnya.


Dari pihak Kanwil Kemenkumham DIY, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Effy Setyawati Handayani, M.H., menegaskan bahwa kehadiran Sentra KI di perguruan tinggi memiliki peran penting sebagai jembatan antara inventor, lembaga, dan Kanwil Kemenkumham.
“Dengan adanya SK Sentra KI, kami berharap kesadaran terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual semakin meningkat. Selain itu, jumlah karya yang terdaftar juga diharapkan bertambah sehingga hasil riset dan inovasi dapat berkontribusi terhadap pendapatan kampus,” jelasnya.
“Apabila ekosistem sudah terbangun, kolaborasi HKI dapat berperan penting dalam riset, pengembangan inovasi, dan pembangunan ekonomi,” tambahnya.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pelayanan Hak Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham DIY, Yustina Elistya Dewi, M.Si., turut menjelaskan bahwa kekayaan intelektual merupakan hasil olah pikir manusia yang perlu dilindungi secara hukum.
“Ruang lingkup sentra kekayaan intelektual mencakup merek, paten, hingga kekayaan intelektual komunal seperti upacara adat. Pencatatan perlu dilakukan karena perlindungan sudah ada sejak karya tersebut dipublikasikan. Manfaat sentra ini antara lain memberikan perlindungan hukum, mendorong inovasi dan kreativitas, serta meningkatkan pendapatan melalui royalti,” terangnya. Dengan berdirinya Sentra Kekayaan Intelektual UPY, diharapkan muncul ekosistem kampus yang lebih kreatif, produktif, dan inovatif. Langkah ini menegaskan komitmen UPY dalam mencetak generasi akademisi yang tidak hanya unggul dalam ilmu pengetahuan, tetapi juga sadar akan pentingnya perlindungan terhadap hasil karya intelektual mereka.